Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Menurutnya, untuk menjadi petugas PPSU, sudah cukup dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) saja. Kontrak kerja petugas PPSU akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali, bukan setiap tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak di antara mereka masih memiliki fisik yang prima di usia 55-58 tahun. Pramono juga berjanji akan menghapus syarat minimal pendidikan SMA untuk pendaftaran petugas PPSU, serta mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun. Selain itu, ia ingin PPSU masuk dalam program ‘Jakarta Funding’ agar jaminan masa tua para petugas dapat terbayar.
Pramono tandatangani Pergub PPSU: Syarat Pekerjaan Jakarta
RELATED ARTICLES


