Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 1 April 2025, sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Dari data yang dihimpun, sebagian besar pelaporan SPT dilakukan secara elektronik, dengan 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Namun, masih terdapat 446,23 ribu SPT lainnya yang disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) memutuskan penghapusan sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan libur panjang yang bersinggungan dengan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak, seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, yang dapat menyebabkan keterlambatan. Sebagai dampak dari cuti bersama yang berlaku hingga 7 April, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 11 April 2025.
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan, menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Dwi Astuti dari DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.








