Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dianggap berjalan sesuai target implementasi hingga tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya siap menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi, namun harus menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang masih dalam proses oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya, setelah PP selesai, PLPS akan segera diratifikasi atau disusun aturan-aturan turunannya seperti PDK. Salah satu poin yang masih dalam proses penyusunan adalah terkait risk based capital (RBC) sektor asuransi.
LPS berencana memulai penjaminan polis asuransi pada tahun 2028 dan memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk memperbaiki kesehatan keuangannya agar dapat memenuhi persyaratan program tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan perusahaan asuransi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan mandat kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) dalam waktu lima tahun setelah diundangkannya UU tersebut. Program ini bertujuan melindungi penjamin polis dengan mewajibkan perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.
Dalam mendukung sektor keuangan di Indonesia, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan keyakinan dan perlindungan bagi para penjamin polis serta memastikan stabilitas sektor asuransi. Program Penjaminan Polis (PPP) diharapkan dapat meningkatkan kesehatan perusahaan asuransi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, pemerintah juga berperan aktif dalam mengatur dan memfasilitasi implementasi program ini untuk memastikan keberhasilannya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


