BPOM bersama instansi terkait melakukan tindakan penggerebekan terhadap produksi obat dan obat bahan alam ilegal di beberapa lokasi di Klaten dan Kudus, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan di Klaten, petugas menemukan sarana produksi obat ilegal tanpa NIB dan sertifikat CPOTB. Produksi obat ilegal dilakukan di rumah di pedesaan yang padat penduduk. Beberapa produk yang ditemukan diduga diproduksi dengan menambahkan bahan kimia obat dan menampilkan nomor registrasi BPOM palsu. Pemilik fasilitas ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Di Klaten, tim PPNS BPOM berhasil mengamankan berbagai produk ilegal, seperti tablet obat warna putih dan kuning, serta beberapa jenis obat bahan alam palsu. Selain produk jadi, BPOM juga menyita berbagai produk rumahan, bahan kemasan, alat produksi, dan alat transportasi dengan nilai ekonomi temuan mencapai Rp2,84 miliar. Obat dan OBA ilegal tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, baik melalui penjualan konvensional maupun penjualan online.
Di Kudus, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi dan berhasil menyita berbagai produk OBA ilegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA ilegal tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung bahan kimia obat. Beberapa produk yang disita telah masuk dalam daftar peringatan publik sebelumnya. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM dan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah. Pemilik barang ilegal yang disita juga telah dimintai keterangan terkait temuan tersebut.


