Pada bulan Juni 2025, pemerintah Indonesia akan meluncurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang sebelumnya terbukti efektif dalam menjaga tingkat konsumsi rumah tangga selama pandemi COVID-19. Program ini akan menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
BSU 2025 memiliki mekanisme yang lebih ringkas dari sebelumnya. Besaran bantuan yang akan diterima setiap bulan adalah Rp150.000, dengan total bantuan Rp300.000 selama dua bulan. Pencairan bantuan dimulai pada 5 Juni 2025 hingga Juli 2025 dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk bisa menerima BSU 2025, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain menjadi Warga Negara Indonesia, aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025, memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, bukan anggota TNI, Polri, atau PNS, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, dan bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah. Guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima prioritas.
Untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, menggunakan aplikasi Pospay, atau memperhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat seseorang bekerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bantuan subsidi upah dapat tersalurkan kepada yang membutuhkan dengan tepat.


