Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19) meninggal dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Sabtu (24/5) dini hari. Pihak kepolisian menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM serta pengemudi BMW sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Keluarga Christiano telah menyampaikan belasungkawa dan meminta maaf atas insiden tersebut.
Dalam keterangan tertulis, ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga meminta maaf atas kejadian tragis tersebut. Setia Budi menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara tersebut, menyatakan bahwa segala proses hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Setia Budi juga menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang transparan dan adil dalam penyelesaian kasus tersebut.


