Saturday, June 6, 2026
HomeBisnisBYD Masuk Daftar 36 Entitas Tanpa Pendaftaran PSE Privat

BYD Masuk Daftar 36 Entitas Tanpa Pendaftaran PSE Privat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Salah satu perusahaan otomotif asal China, yaitu BYD, termasuk dalam daftar tersebut dan belum melengkapi proses pendaftaran dan pembaruan data terbaru. Kemkomdigi menegaskan bahwa jika entitas tersebut tidak segera mematuhi aturan yang ditetapkan, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan. Pemberian peringatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Privat yang berlaku baik untuk perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

Kewajiban pendaftaran dan pembaruan data bagi semua PSE Privat, baik domestik maupun asing, adalah langkah penting dalam memperkuat tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Sebagai upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah memberikan pemberitahuan kepada PSE Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran maupun pembaruan informasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat yang wajib mendaftar untuk segera melaksanakan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang telah terdaftar, penting untuk memastikan bahwa data pendaftaran selalu diperbarui dan akurat sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer