Wednesday, June 17, 2026
HomeKriminalitasDiancam Mantan Kekasih, Wanita Laporkan Polisi di Bekasi

Diancam Mantan Kekasih, Wanita Laporkan Polisi di Bekasi

Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD ke Polres Metro Bekasi atas ancaman yang diterimanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban telah membuat laporan pada Jumat (30/5). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/4) di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Hubungan keduanya sebelumnya telah berakhir pada tahun 2023, namun terlapor menolak putusan korban. Terlapor kemudian mengancam korban melalui pesan WhatsApp, salah satunya berisi ancaman untuk memutilasi korban dan menyiram wajahnya dengan air keras. Selain itu, terlapor juga menyebar foto-foto korban di kampus yang diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban.

Akibat ancaman tersebut, pelapor merasa terancam dan tidak nyaman dalam melanjutkan kegiatan perkuliahan. Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Metro Bekasi. Masyarakat diharapkan untuk tidak menganggap remeh kasus kekerasan dalam hubungan, dan penting bagi korban untuk segera melaporkan kejadian serupa agar langkah penegakan hukum dapat diambil dengan segera. Saat ini, penanganan kasus ini sedang berlangsung di Polres Metro Bekasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer