Enam anggota polisi dari Polrestabes Makassar diduga melakukan penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Selatan, dengan salah satu polisi yang diduga sebagai pelaku adalah Bripda A. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa anggota Polrestabes dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh korban pada hari yang sama pelaporan dilakukan. Kejadian bermula saat korban, Yusuf Saputra (20), dihadang oleh enam anggota polisi di lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban dituduh peredaran narkoba dan kemudian dibawa ke tempat sepi, diikat, dan mengalami kekerasan fisik. Selain itu, korban diminta mengaku sebagai pengedar narkoba dan disebut ditelanjangi oleh sejumlah polisi, serta diminta uang damai sebesar Rp15 juta yang tidak mampu dipenuhi korban. Propam Polda Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut, dengan dalih pemerasan. Menurut Kombes Pol Arya, tindakan anggota Polrestabes Makassar melanggar aturan dengan melakukan penangkapan di luar wilayah hukum tanpa surat perintah. Bripda A saat ini ditahan di Polrestabes Makassar menjelang sidang kode etik di Propam Polda Sulsel, sementara anggota lainnya juga telah diamankan untuk investigasi lebih lanjut.


