Wednesday, June 10, 2026
HomeLenggang JakartaLayanan SIM Keliling di Jaktim dan Jakbar Minggu Ini

Layanan SIM Keliling di Jaktim dan Jakbar Minggu Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM, pada hari Minggu. Layanan ini tersedia mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan lokasi di Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit dan di Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk. Wilayah lain seperti Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak memiliki layanan SIM Keliling.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk mempersiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol sebelum datang ke lokasi layanan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer