Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara telah resmi membentuk 31 unit Koperasi Merah Putih. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Koperasi Merah Putih ini akan hadir di setiap kelurahan di Jakarta Utara dan akan diisi oleh pengurus dan anggota yang berasal dari kelurahan setempat.
Proses pembentukan koperasi dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus di masing-masing kelurahan. Setelah pembentukan, pihak terkait akan memberikan pendampingan kepada pengurus Koperasi Merah Putih dalam pengurusan legalitas, izin usaha, dan NPWP. Unit usaha dari Koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing, dan akan diberikan pendampingan agar koperasi siap menjalankan bisnis di tengah masyarakat.
Di salah satu kelurahan, yaitu Kelurahan Pegangsaan Dua, dipilih jenis usaha UMKM dengan fokus pada produk makanan beku (frozen). Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, memberikan apresiasi terhadap pembentukan koperasi tersebut melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus. Ia berharap koperasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat dan berjalan dengan baik untuk meningkatkan perekonomian lokal.


