Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, meski demikian, kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah karena banyak UMKM mengalami kesulitan dalam memahami perpajakan, pencatatan keuangan, dan literasi bisnis.
Untuk mengatasi tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan pendekatan baru yang disebut Business Development Services (BDS). Program ini dirancang untuk menjadi jembatan antara UMKM dan sistem pajak, dengan tujuan meningkatkan pemahaman UMKM tentang kewajiban perpajakan, pembukuan sederhana, sistem digital pajak, dan pengembangan kapasitas bisnis.
Program BDS berupa layanan edukasi dan pendampingan dari DJP kepada Wajib Pajak UMKM di berbagai daerah. Tujuannya adalah membantu UMKM memahami kewajiban perpajakan, menyusun pembukuan sederhana, mengenal sistem digital pajak, serta mengembangkan kemampuan bisnis mereka. BDS juga mencakup aspek pengelolaan keuangan, pencatatan penjualan, penggunaan aplikasi pembukuan, serta akses terhadap pembiayaan dan pasar digital.
Melalui program BDS, DJP membantu UMKM dalam membangun kapasitas yang diperlukan agar usaha mereka dapat tumbuh, berkembang, dan beradaptasi dengan perubahan. Peluncuran BDS didorong oleh rendahnya tingkat kepatuhan formal UMKM terhadap perpajakan dan ketakutan serta ketidakpahaman banyak pelaku UMKM terhadap sistem perpajakan yang semakin canggih. Dengan BDS, diharapkan UMKM dapat naik kelas dalam perekonomian Indonesia.


