Wednesday, June 10, 2026
HomeFinansialKemenkeu Beri Uang Saku Rp57.000 untuk Mahasiswa Magang di Kementerian / Lembaga

Kemenkeu Beri Uang Saku Rp57.000 untuk Mahasiswa Magang di Kementerian / Lembaga

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mahasiswa S1 dan D4 yang mengikuti program magang di instansi pemerintah akan menerima uang saku harian sebesar Rp57.000 mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Tujuan pembuatan standar biaya ini adalah untuk mendukung program pendidikan dan meningkatkan SDM di masa depan. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa uang saku tersebut dapat digunakan mahasiswa untuk kebutuhan transportasi dan makan selama menjalani masa magang. Selama ini, banyak mahasiswa magang di instansi pemerintah tanpa adanya bantuan biaya operasional, yang berbeda dengan praktik di sektor swasta. Besaran uang saku sebesar Rp57.000 per hari dihitung berdasarkan estimasi kebutuhan makan dan transportasi harian mahasiswa. Meskipun telah ditetapkan dalam PMK, pemberian uang saku tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga. Lisbon menegaskan bahwa alokasi anggaran ini harus memperhatikan prioritas belanja kementerian/lembaga, mulai dari belanja pegawai hingga belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Ini bertujuan agar mahasiswa magang dapat dibantu dengan uang makan atau transportasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer