Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga remaja yang hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa petugas patroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan, yang kemudian diamankan setelah diperiksa.
Ketiga remaja tersebut berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa tindakan cepat diambil untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli intensif guna menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja.
Kompol William juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terlibat dalam kekerasan. Seluruh proses penangkapan dan tindakan hukum yang diambil merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.


