Center of Economics and Law Studies (Celios) mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen pada bulan Juni 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, langkah ini dapat mendorong belanja masyarakat sehingga ekonomi dapat tumbuh lebih tinggi. Penurunan tarif ini juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara karena dikompensasi dengan kenaikan penerimaan dari pajak lainnya seperti PPh badan dan PPh 21 karyawan.
Industri pengolahan, khususnya yang berorientasi pasar dalam negeri, diprediksi akan mendapat manfaat terbesar dari pemangkasan tarif PPN ini. Bhima juga menyoroti keputusan beberapa negara lain yang telah menurunkan tarif PPN, seperti Vietnam, Irlandia, dan Jerman. Selain insentif pemangkasan tarif PPN, Bhima juga menambahkan pentingnya pelebaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk meningkatkan disposable income masyarakat.
Meskipun pemerintah telah meluncurkan paket stimulus ekonomi lainnya, Celios tetap mengusulkan insentif pemangkasan tarif PPN. Paket stimulus terbaru yang berlangsung hingga Juli 2025 meliputi diskon transportasi, tarif tol, bantuan sosial, subsidi upah, dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja. Dengan adanya paket stimulus ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2025 mendekati 5 persen.
Bhima melihat adanya gejala perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 dari deflasi yang terjadi. Jika kondisi ini berlanjut, maka PHK massal mungkin akan semakin terjadi pada semester II tahun ini. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah komprehensif termasuk perlindungan industri domestik terhadap barang impor dan stimulus perpajakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.


