Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I telah membuka layanan “Kemenkeu Satu” di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan akses informasi yang lebih luas tentang fiskal kepada masyarakat. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyatakan bahwa loket ini bukan hanya sebagai tempat untuk permohonan tax refund atau pelaporan barang bawaan penumpang, tetapi juga sebagai tempat konsultasi mengenai aturan lintas negara dan pelaporan perpajakan, termasuk SPT tahunan.
Selain itu, layanan lain yang diberikan meliputi pelayanan pengembalian pajak (value-added tax / VAT refund) bagi pemegang paspor asing, pelaporan barang bawaan bernilai tinggi seperti perhiasan, pelaporan barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia (re-impor), dan pelaporan uang tunai dalam jumlah besar sesuai ketentuan. Loket ini juga melayani pelaporan ekspor barang yang dikenai bea keluar, termasuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, kayu, nikel, bauksit, dan mineral logam.
Konsep layanan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu, dan pengelola bandara. Arridel menyatakan bahwa dengan cara ini, biaya operasional dapat ditekan sambil memberikan citra pelayanan fiskal yang modern dan kolaboratif. Informasi mengenai layanan juga diperkuat melalui media digital seperti banner elektronik yang mudah diakses oleh penumpang.
Layanan “Kemenkeu Satu” di Bandar Udara Internasional Kualanamu merupakan yang pertama di Indonesia yang menggabungkan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu titik layanan di bandara internasional. Ini menunjukkan upaya untuk memberikan layanan fiskal yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.


