Saturday, June 6, 2026
HomeLintas KotaPemilik Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Ancaman Denda Enam Bulan

Pemilik Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Ancaman Denda Enam Bulan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, memperingatkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat terkena sanksi yang termaktub dalam Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sanksi tersebut bisa berupa pidana kurungan hingga enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Uji emisi ditekankan penting oleh Asep karena dapat memberikan informasi tentang kondisi mesin kendaraan dan sekaligus menunjukkan seberapa rutin perawatan kendaraan tersebut. Menurutnya, jika semua kendaraan memenuhi ambang batas emisi, diharapkan kontribusi sektor transportasi sebagai penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan.

Studi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies menunjukkan bahwa kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer menjadi penyumbang terbesar polusi udara. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya melakukan uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan tersebut, kendaraan berat disasar untuk penegakan hukum uji emisi. Hasilnya, sebanyak 35 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi sedangkan 9 kendaraan lainnya tidak memenuhi syarat. Para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini merupakan langkah konkret untuk menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer