Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan segera cair pada pekan pertama Juni, tepatnya tanggal 4 Juni 2025. Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara, Sarjani Rizal, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2025.
Rizal juga menyatakan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik pada akhir April 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji ke-13 ini akan dialokasikan sebesar Rp33,9 miliar untuk PNS, CPNS, dan PPPK, serta anggota DPRD. Sarjani Rizal berharap bahwa pembayaran gaji ke-13 akan mulai dapat dicairkan pada 4 Juni di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.


