Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menugaskan Penyuluh Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada nelayan tentang manfaat penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) KKP fokus pada penguatan sumber daya manusia dan menggandeng penyuluh serta pelabuhan-pelabuhan di berbagai daerah untuk mensosialisasikan pentingnya VMS dalam menjaga keberlanjutan penangkapan ikan. Meskipun aspek teknis VMS bukan domain BPPSDM KP, peran penyuluh dalam menyampaikan informasi dan membangun kesadaran nelayan terhadap teknologi ini sangat penting.
Program edukasi penggunaan VMS berlangsung aktif di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap aturan penangkapan dan memperkuat pengawasan berbasis teknologi. Pemasangan VMS memungkinkan pemilik kapal perikanan untuk memantau aktivitas kapal di laut, memberikan perlindungan data, serta memudahkan bantuan darurat dalam situasi kecelakaan atau pembajakan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 mengatur kewajiban pemasangan VMS bagi kapal yang berizin pusat dan beroperasi di wilayah perairan dengan potensi hasil tangkap tinggi.
Namun, tidak semua kapal diwajibkan untuk menggunakan VMS, terutama nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT. Penerapan VMS ini merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan kapal perikanan serta keberlanjutan sumber daya ikan. Dengan kolaborasi antara penyuluh, pelabuhan, dan nelayan, diharapkan pemahaman dan pemanfaatan VMS dapat semakin meningkat di Indonesia.


