Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan pemasaran judi online di Jakarta Utara. Diketahui ketiga pelaku berperan sebagai marketing judi online di wilayah tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, memberikan penegasan akan memberantas aktivitas perjudian di wilayahnya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengembangkan web/situs judi online tersebut dengan bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait. Tindakan ini dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
Lebih lanjut, polisi akan bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk melakukan pendalaman penyelidikan terhadap laman dan situs judi ini guna mencari jaringannya. Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang Mei 2025. AKBP Martuasah menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan program pemberantasan perjudian yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaku-pelaku yang diamankan ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Semua langkah ini diambil guna memberantas perjudian baik secara online maupun konvensional di wilayah Jakarta Utara yang melibatkan tiga pria tersebut.


