Tuesday, June 16, 2026
HomeKriminalitasPolisi Beber Peredaran Narkoba Jaringan Bekasi-Bogor-Depok

Polisi Beber Peredaran Narkoba Jaringan Bekasi-Bogor-Depok

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa polisi berhasil menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin serta sebuah ponsel. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti di rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, berupa 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, dan satu unit timbangan digital. Selain itu, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok, dan menemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan adalah 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu tas serta kemasan plastik. Kusumo menyatakan bahwa barang bukti ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Saat ini, tersangka IS dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer