Saturday, June 6, 2026
HomeBeritaPolisi Diduga Langgar Prosedur Tetapkan 14 Tersangka Demo Buruh

Polisi Diduga Langgar Prosedur Tetapkan 14 Tersangka Demo Buruh

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan kesalahan prosedur terhadap 14 tersangka kasus demo pada Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR. Menurut Andrie Yunus, salah satu perwakilan TAUD, penetapan tersangka tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai. Ia juga menyoroti bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan tanpa tahap pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

TAUD turut mendampingi pemeriksaan terhadap tujuh tersangka di Polda Metro Jaya, sementara tujuh tersangka lainnya telah dimintai keterangan sebelumnya. Menurut Andrie, proses hukum yang sedang dilakukan merupakan bentuk represifitas aparat negara terhadap warga yang berpartisipasi dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional.

Selain itu, Andrie juga mengungkapkan dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh 14 orang tersebut selama proses penangkapan. Hal ini mendorong TAUD untuk meminta pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka demo Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu. Dari 14 tersangka tersebut, terdapat nama-nama yang cukup dikenal seperti pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, dan mahasiswa UI, Cho Yong Gi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa empat dari 14 tersangka merupakan tim paralegal dan medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 216 dan 218 KUHP.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer