Saturday, June 6, 2026
HomeFinansialSanksi OJK Terhadap 8 Perusahaan Pembiayaan Langgar POJK

Sanksi OJK Terhadap 8 Perusahaan Pembiayaan Langgar POJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif pada 8 perusahaan selama bulan Mei 2025 karena dinyatakan melanggar Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi virtual yang diselenggarakan di Makassar, sanksi diberikan kepada 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending (pinjol).

Meskipun nilai outstanding pinjaman online pada bulan April 2025 tumbuh sebesar 28,72 persen (year on year) menjadi Rp80,94 triliun, tingkat wanprestasi atau kredit macet juga mengalami peningkatan. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pada bulan April 2025 mencapai 2,93 persen, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,77 persen.

Sementara itu, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan, mengalami pertumbuhan sebesar 47,11 persen (yoy) dengan total pembiayaan mencapai Rp8,24 triliun per bulan April 2025. Namun, kualitas kredit menunjukkan penurunan, terlihat dari rasio Non Performing Financing (NPF) gross yang naik menjadi 3,74 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,48 persen.

Di sektor modal ventura, pembiayaan hingga akhir April tercatat naik tipis 1,04 persen (yoy) menjadi Rp16,49 triliun. Meskipun mengalami peningkatan, terdapat sedikit penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pertumbuhan nilai piutang pembiayaan per bulan April 2025 tumbuh 3,67 persen (yoy), melambat dibandingkan bulan sebelumnya.

Profil risiko pembiayaan tetap terjaga, dengan NPF Net sebesar 0,82 persen per April 2025. NPF Gross perusahaan pembiayaan mengalami penurunan menjadi 2,43 persen, menandakan perbaikan dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,71 persen. Gearing ratio juga turun menjadi 2,23 kali per April 2025, sedikit di bawah batas maksimum yang ditetapkan.

OJK juga menerima pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan telah memberikan sanksi serta mencabut izin usaha pinjaman online kepada beberapa perusahaan. Sementara itu, sektor pembiayaan ventura modal lombok juga menjadi sorotan OJK dengan adanya peningkatan dalam pertumbuhan pembiayaan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer