Dalam sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia, disampaikan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H akan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025, sehingga Hari Raya Idul Adha ditetapkan pada Jumat, 6 Juni 2025. Namun, ada kebingungan bagi umat Muslim laki-laki yang harus menjalankan shalat Idul Adha dan shalat Jumat pada hari yang sama. Shalat Idul Adha merupakan sunnah muakkadah dan tidak wajib, sementara shalat Jumat adalah wajib bagi laki-laki muslim.
Berdasarkan hadis riwayat Zaid bin Arqam, laki-laki Muslim yang sudah menjalankan shalat Idul Adha tidak diwajibkan untuk shalat Jumat karena adanya keringanan sementara. Namun, Rasulullah SAW dan para sahabatnya tetap melaksanakan shalat Jumat meskipun memberikan keringanan tersebut. Menurut para ulama Islam, pengaturan shalat Jumat dan Idul Adha berbeda tergantung pada situasi dan kondisi masyarakat.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa bagi umat Islam di perkotaan yang dekat dengan masjid, tetap diwajibkan menjalankan shalat Jumat meskipun sudah shalat Idul Adha. Namun, masyarakat desa yang jauh dari masjid memperoleh keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Pendapat lain dari Imam Ahmad dan Imam Atha’ juga berbeda terkait kewajiban shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
Inti dari berbagai pendapat itu adalah bahwa ada keringanan dalam melaksanakan ibadah berdasarkan situasi dan kemampuan. Bagi yang masih ragu, disarankan tetap melaksanakan shalat Jumat karena merupakan ibadah wajib yang dianjurkan secara jelas. Shalat Jumat memiliki keutamaan tersendiri dan tidak boleh diabaikan tanpa alasan. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami tata cara menjalankan ibadah dengan baik dan sesuai pedoman agama.


