Tuesday, June 16, 2026
HomeLenggang JakartaTips Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur Panjang

Tips Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur Panjang

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah beroperasi di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan Samsat Keliling ini disediakan sebelum libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama, serta libur akhir pekan. Di gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopiannya. Tidak boleh ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Samsat Keliling di Jadetabek menyebar di berbagai wilayah agar masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus ke kantor pusat. Daftar layanan Samsat Keliling di Jadetabek dapat dilihat melalui akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Jadwal layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya juga telah tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan tersebut.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda dengan mengunjungi gerai Samsat Keliling terdekat di wilayah Anda.

Copyright © ANTARA 2025

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer