Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan nama Harsh Vardhan Nowlakha (31 tahun) dan seorang WNA asal Australia bernama Puridas Robinson (40 tahun). Dari penangkapan tersebut, mereka berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 488,59 gram, permen THC seberat 92,11 gram, dan hasis seberat 191,35 gram. Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Sinar Subawa, WNA India, Harsh, diduga membawa paket narkoba dari Los Angeles, AS sebagai bagian dari jaringan internasional.
Subawa juga menyebutkan bahwa Harsh hanya dititipi oleh pemasok dan diminta untuk membawakan barang kepada pemesan tanpa mengetahui banyak informasi. Meski Harsh mengaku bahwa ganja dan hasis tersebut merupakan pesanan dari Puridas, namun Puridas membantah hal tersebut. Meskipun tidak ada bukti komunikasi mengenai pemesanan, petugas BNN Bali tetap menangkap Puridas karena ditemukan barang bukti hasis di tempat tinggalnya.
Awal mula kasus ini bermula ketika Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan Harsh di Bandara Internasional Ngurah Rai. Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai barang terkait narkotika seperti ganja, hasis, dan THC. Dari situlah, diketahui bahwa barang-barang tersebut dipesan oleh Puridas Robinson. Mereka kemudian melakukan penangkapan terhadap Puridas di rumahnya di Denpasar Barat, di mana ditemukan barang bukti berupa hasis yang dibeli melalui aplikasi telegram.
Atas perbuatannya, Harsh disangkakan pasal 113 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, sedangkan Puridas dijerat pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan serta hukuman yang akan diberikan kepada keduanya.


