Harga emas Antam pada Idul Adha 1446 Hijriah turun sebesar Rp9.000 per gram menjadi Rp1.929.000, sedangkan harga jual kembali emas batangan turut turun menjadi Rp1.773.000 per gram. Pembeliannya dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat antara lain: Rp1.014.500 untuk 0,5 gram, Rp1.929.000 untuk 1 gram, Rp3.798.000 untuk 2 gram, Rp5.672.000 untuk 3 gram, Rp9.420.000 untuk 5 gram, Rp18.785.000 untuk 10 gram, Rp46.837.000 untuk 25 gram, Rp93.595.000 untuk 50 gram, Rp187.112.000 untuk 100 gram, Rp467.515.000 untuk 250 gram, Rp934.820.000 untuk 500 gram, dan Rp1.869.600.000 untuk 1.000 gram.
Aturan potongan pajak harga beli emas juga berlaku, dimana PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Harga emas Antam juga dipengaruhi oleh kebijakan penjualan dan pajak yang berlaku, sehingga kondisi pasar dapat berubah sewaktu-waktu.


