Wednesday, June 10, 2026
HomeKriminalitasPemalsu Akta Otentik Dituntut 2 Tahun Penjara: Penjelasan Hukum

Pemalsu Akta Otentik Dituntut 2 Tahun Penjara: Penjelasan Hukum

Tony Surjana, terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sebesar dua hektar di Cilincing, Jakarta, telah dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan tuntutannya berdasarkan bukti yang terkuak selama persidangan berlangsung sejak April 2025. Menurutnya, ada fakta-fakta yang merugikan pihak pelapor yang menjadi dasar tuntutan dua tahun penjara dari tujuh tahun yang bisa didapat. Pelaksanaan sidang ini dimulai sejak Februari 2004 ketika Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk menyesatkan. Kasus tersebut berkembang hingga objek sertifikat berada di wilayah administrasi Jakarta Utara setelah sebelumnya berada di Kabupaten Bekasi. Tony Surjana, sebagai terdakwa, diduga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam proses sidang, majelis hakim telah memintai keterangan dari para saksi dan ahli untuk menguatkan kasus pemalsuan akta otentik ini. Kubu kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, sendiri enggan memberikan komentar terkait tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Semua proses hukum tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan menentukan nasib Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer