Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster lingkungan hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan diajukan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2025. WALHI memberi kuasa kepada Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis. Mereka mempermasalahkan 13 Pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai keadilan ekologis, termasuk Pasal 13 huruf B dan berbagai ketentuan dalam Pasal 22.
Menurut Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi, UU Cipta Kerja telah menyebabkan keresahan dan kerugian nyata bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Penyampaian permohonan uji materi didasarkan pada sejumlah Pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar untuk menguji keabsahan Pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU Cipta Kerja. WALHI berharap putusan dari Mahkamah Konstitusi nantinya dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan hidup, serta memutus perkara tersebut dengan berpihak kepada alam. Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta menyampaikan bahwa proses pendaftaran perkara berjalan lancar meskipun diwarnai dengan tindakan pembatasan kebebasan berekspresi.
WALHI juga menyoroti pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL, perubahan kelembagaan dari Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, serta ketentuan yang melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap kegiatan usaha. Selain itu, akses informasi yang mengandalkan sistem berbasis digital dinilai bias terhadap wilayah perkotaan. Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis yang tergabung dalam tim kuasa hukum WALHI menyampaikan bahwa mereka siap menghadapi tahapan persidangan selanjutnya mengenai masalah tersebut. Dimana, WALHI melihat bahwa UU Cipta Kerja memiliki potensi yang ingin menghambat hak warga negara dalam bidang lingkungan. Semoga putusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi nantinya dapat berpijak pada prinsip in dubio pro natura, yaitu dalam situasi ragu, berpihaklah kepada alam.


