Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang dianggap sepele saat terjadi krisis politik atau konflik kekuasaan. Di latar belakangnya, terdapat prosedur hukum yang telah diatur dengan jelas dalam konstitusi Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, presiden atau wakil presiden memang memiliki potensi untuk diberhentikan dari jabatannya. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan tekanan politik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menetapkan mekanisme yang ketat dan terstruktur untuk pemakzulan, mulai dari usulan di DPR, proses pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir yang diambil oleh MPR. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika terdapat pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi.
Langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemakzulan, yakni usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh DPR kepada MPR sesuai dengan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. DPR kemudian akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. MK, berdasarkan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR.
Proses selanjutnya melibatkan persetujuan minimal dua pertiga dari anggota DPR untuk mengajukan permintaan ke MK. Setelah itu, MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melakukan proses pemeriksaan dan memberikan keputusan. Jika MK menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden, maka usulan pemakzulan akan diteruskan oleh DPR kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan dalam jangka waktu 30 hari. Keputusan pemakzulan hanya dapat diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh setidaknya tiga perempat dari total anggota dan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir. Proses hukum dan konstitusional yang ketat ini menunjukkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Presiden dan wakil presiden yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sebelum keputusan akhir diambil oleh MPR.


