Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap salah satu korban bernama RY. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, di mana dua tersangka berhasil ditangkap yaitu EC (28 tahun) dan IP (35 tahun), sementara satu tersangka pria bernama AM (29 tahun) masih dalam daftar pencarian. Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara dengan modus operandi menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan memanfaatkan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Mereka meminta korban untuk mengisi data rekening melalui link APK dengan dalih pembaruan data untuk pencairan dana pensiun TASPEN. Setelah korban mengikuti instruksi pelaku, uang korban ditransfer ke rekening tersangka dalam jumlah besar. Penipuan dilakukan untuk keuntungan finansial dan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online TASPEN: Ini yang Perlu Anda Ketahui
RELATED ARTICLES


