Wednesday, October 7, 2026
HomeKriminalitasTangkap Dua Warga India Investor Imigrasi Tanjung Priok

Tangkap Dua Warga India Investor Imigrasi Tanjung Priok

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi saat diperiksa tidak dapat menunjukkan paspor asli. Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menjelaskan bahwa kedua warga India tersebut melanggar undang-undang Keimigrasian dengan memberikan keterangan palsu dan alamat domisili yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka miliki.

Kedua pelaku ditangkap saat petugas melakukan pemantauan orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen asli saat pemeriksaan dan hanya dapat menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Paspor dan izin tinggal mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur juga tidak dapat ditunjukkan.

Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, menyatakan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah memberikan keterangan tidak benar pada bulan November 2024 dan tidak pernah tinggal di alamat yang tertera di izin tinggal terbatasnya. Setelah pemanggilan ulang yang tidak diindahkan, mereka akhirnya diamankan oleh petugas pada bulan Mei 2025 di sebuah apartemen di Sunter Tanjung Priok.

Menurut Kasi Inteldakim Yuris Setiawan, kedua warga India tersebut mulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025, namun kegiatan mereka tidak jelas. Mereka sering berpindah-pindah domisili tanpa aktivitas yang pasti. Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi sebagai investor, namun hingga saat ini tidak ada bukti kegiatan bisnis yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer