Tuesday, June 16, 2026
HomeBeritaKebakaran Kapuk Muara: Pramono Kejar 1 RT, Alat Pemadam Agustus

Kebakaran Kapuk Muara: Pramono Kejar 1 RT, Alat Pemadam Agustus

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani peraturan gubernur yang mewajibkan setiap rukun tetangga (RT) di Jakarta untuk memiliki minimal satu alat pemadam api ringan (APAR). Langkah ini diharapkan dapat diimplementasikan pada bulan Agustus mendatang guna mencegah terjadinya kebakaran besar di ibu kota. Pramono menegaskan pentingnya keberadaan APAR di setiap RT untuk mengurangi risiko kebakaran, terutama di wilayah pemukiman yang tak terlalu padat. Namun demikian, satu APAR per RT dianggap tidak cukup untuk mengatasi potensi kebakaran yang meluas di daerah padat penduduk seperti Kapuk Muara. Meski terjadi kebakaran massif yang menyebabkan ribuan penduduk harus mengungsi, Pramono merasa lega karena tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Dia juga menyoroti respons cepat pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada korban kebakaran.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer