Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor sebagai barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyampaikan bahwa lima unit sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, yang telah diserahkan kepada pemiliknya. Pelaku G ditangkap oleh petugas pada Senin malam di Muara Baru dan berhasil disita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan pelaku. G juga merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali motornya, Sopinah, menyatakan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas bantuan dalam menemukan sepeda motornya serta menangkap pelaku. Kembalinya motor tersebut sangat membantu dalam kegiatan sehari-hari seperti bersekolah dan bekerja sebagai ojek online.
Polres Priok Kembalikan 5 Motor Curian ke Pemiliknya: Berita Terbaru
RELATED ARTICLES


