Wednesday, June 10, 2026
HomeBeritaTodong ASN Gorontalo: Eks Dosen Tersangka Senjata Mainan

Todong ASN Gorontalo: Eks Dosen Tersangka Senjata Mainan

Polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata terhadap seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Menurut polisi, tersangka adalah seorang pensiunan dosen yang telah menjalani pemeriksaan dan barang bukti telah disita. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengonfirmasi bahwa senjata yang digunakan oleh tersangka dalam peristiwa tersebut ternyata hanya mainan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Faisal juga menjelaskan bahwa penodongan yang dilakukan oleh RK terhadap ASN Dinas Sosial terjadi pada tanggal 4 Juni dan diduga akibat kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pensiunan dosen tersebut dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang bisa menghadapi hukuman penjara selama 1 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa polisi serius dalam menindak tindak pidana, terutama perihal penodongan senjata yang dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer