Saturday, June 6, 2026
HomeLenggang JakartaLibur Cuti Bersama: SIM Keliling Jakarta Tetap Tersedia

Libur Cuti Bersama: SIM Keliling Jakarta Tetap Tersedia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, meskipun hari Senin bertepatan dengan libur cuti bersama Idul Adha 1446 H. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut meliputi Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, warga diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di POLRI, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. SIM Keliling juga tetap beroperasi di hari libur seperti pada Idul Adha, memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer