Penyaluran dana alokasi umum (DAU) di Provinsi Bengkulu dari Januari hingga Mei 2025 telah mencapai Rp2,32 triliun, menurut data yang dicatat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, mengungkapkan bahwa alokasi DAU dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan standar pelayanan masyarakat serta untuk pembangunan infrastruktur. Dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, biaya operasional kantor kelurahan, dan belanja pegawai, seperti honor formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wardana mendorong seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan alokasi DAU ini guna pembangunan daerah. Realisasi penyaluran DAU di berbagai kabupaten, seperti Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma, dan Kota Bengkulu, masing-masing juga telah tercatat.
Terjadi pengurangan alokasi DAU sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang membuat total dana alokasi umum turun menjadi Rp6,34 triliun dari sebelumnya Rp6,74 triliun. Efisiensi sebesar Rp390,91 miliar juga tercapai dalam penyaluran dana tersebut. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola keuangan negara dengan efisien.


