Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta. Layanan ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, seperti Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat. Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, pengguna diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Namun, bagi pemegang SIM dengan masa berlaku habis, mereka perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Terlebih, layanan SIM Keliling tetap tersedia saat libur cuti bersama di Jakarta, memastikan kenyamanan masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara.
Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa Ini
RELATED ARTICLES


