Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan 21 titik lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Info resmi dari TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan ini memberikan sejumlah manfaat kepada warga, termasuk layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut adalah sebaran layanan Samsat Keliling:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat: Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB, dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB, dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 13.00 WIB
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua: Pasar Moderen Intermoda dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
14. Cinere: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat diharapkan membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya. Pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.


