Kasus penganiayaan dan rasisme yang terjadi di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah berakhir damai. Kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui keadilan restoratif. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, kesepakatan damai tersebut dicapai setelah korban memaafkan pelaku. Pelaku, berinisial JHP, mengakui bahwa saat kejadian dia sedang dalam kondisi emosional dan terburu-buru menjemput bantuan sosial (bansos). Pelaku juga merasa tertekan oleh kebutuhan ekonomi, karena itu tindakannya dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa dan korban memaafkannya karena pelaku diketahui sebatang kara dan renta. Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun sekarang telah dibebaskan setelah meminta maaf kepada korban. Sebelumnya, polisi sedang memburu pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita di halte bus Mal Taman Anggrek. Korban dipukul dan diinjak oleh pelaku di dalam bus Transjakarta, kemudian diteriaki “teroris” setelah keluar dari halte. Polisi masih menyelidiki identitas pelaku yang terlihat dalam video viral. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis dan korban telah membuat laporan polisi keesokan harinya. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menegakkan keadilan dan menindaklanjuti tindakan pelaku sesuai hukum yang berlaku.


