Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya percepatan proses penyidikan dalam kasus ini. Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan sebaiknya langsung dilakukan di pengadilan untuk menghindari perdebatan yang tidak perlu. Ade juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, serta menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan efisien.
Solidaritas Merah Putih (Solmet), relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, juga turut terlibat dalam kasus ini dengan melakukan klarifikasi terhadap laporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu juga menduga adanya penghasutan dalam kasus ini dan melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Proses hukum terkait kasus ini perlu ditangani dengan cermat dan teliti. Perkembangan terkait kasus ijazah palsu Jokowi masih terus dipantau dan diharapkan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dapat segera dilakukan untuk kejelasan proses hukum lebih lanjut. Demikian ulasan terkait upaya Peradi Bersatu dan Solmet dalam menuntut kejelasan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.


