Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Gerai SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan tersebut mencakup Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Jakarta Barat di Mall Citraland.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi sebelum mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku untuk golongan tertentu.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, untuk SIM jenis B yang tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM wajib membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengakses layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.


