Friday, August 7, 2026
HomeKriminalitasPenertiban Bangunan Liar dan Posko Ormas di Kelapa Gading: Langkah Satpol PP

Penertiban Bangunan Liar dan Posko Ormas di Kelapa Gading: Langkah Satpol PP

Pada hari Kamis, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara bersama tim gabungan melaksanakan penertiban sejumlah bangunan liar dan posko ormas di Jalan Raya Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan aman berkat keterlibatan berbagai instansi terkait. Total delapan lapak semi permanen, empat warung remang-remang yang menjual minuman keras, dan 16 lapak gubuk pedagang kaki lima berhasil ditertibkan. Penertiban juga mencakup satu posko ormas di lokasi tersebut sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Muhammadong Kemal, menegaskan bahwa dalam proses penertiban turut dilibatkan unsur TNI Garnisun Jakarta Utara, Koramil Kelapa Gading, Polsek Kelapa Gading, Dishub, dan PPSU Kelurahan Pegangsaan Dua. Ia juga mengajak Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait untuk melakukan penataan wilayah, serta berupaya mendapatkan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dari perusahaan setempat untuk memperindah kawasan tersebut. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mencegah adanya bangunan liar di area tersebut demi ketertiban umum dan keindahan lingkungan.

Artikel ini memuat informasi terkait dengan penertiban bangunan liar dan posko ormas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjadi dasar hukum dalam kegiatan ini. Dengan kerjasama lintas instansi, penertiban berhasil dilakukan dengan lancar. Upaya penataan wilayah dan pengajuan dana CSR merupakan langkah lanjutan untuk memperbaiki kondisi lingkungan setempat. Semoga dengan adanya penertiban ini, wilayah tersebut dapat terhindar dari bangunan liar di masa mendatang.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer