Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau kembali Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bisa berdampak pada para pedagang. Mereka merasa kecewa karena Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah melewati pasal-pasal yang dinilai akan merugikan pedagang kecil. Ketua Kowantara, Mukroni, menyatakan kekecewaannya karena aspirasi pedagang tampaknya tidak didengarkan dan harapannya agar janji Gubernur untuk tidak mengganggu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap Raperda ini tidak terpenuhi.
Pasal yang dianggap merugikan pedagang termasuk pelarangan penjualan produk rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan area bermain anak. Selain itu, pasal perluasan terkait KTR yang mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, termasuk pelarangan penjualan rokok secara eceran dan persyaratan untuk izin khusus untuk penjualan rokok. Mukroni berharap draf final Ranperda KTR yang akan diajukan ke eksekutif, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipertimbangkan ulang.
Pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya ingin adanya perlindungan dari Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR tidak mengganggu UMKM. Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan, menganggap bahwa Raperda KTR ini akan menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil yang saat ini sudah merasakan penurunan daya beli dan pendapatan. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan pembentukan satgas penindakan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan dapat membuka peluang negosiasi yang tidak jelas.
Zidan menegaskan kegelisahan dan beban yang akan ditimbulkan bagi pedagang kecil jika Raperda KTR tetap diberlakukan. Ia meminta agar Raperda ini ditunda untuk memberikan ruang yang lebih jelas bagi para pedagang.


