Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin. Layanan Samsat Keliling ini membantu dalam pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Di Jadetabek, tersedia 14 lokasi layanan Samsat Keliling, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Dokumen yang perlu dibawa saat mengakses layanan Samsat Keliling meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, dengan fotokopi masing-masing. Pemohon juga harus memastikan bahwa tidak ada tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Lokasi Samsat Keliling melayani pembayaran PKB tahunan saja, sementara pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk taati protokol kesehatan saat menggunakan layanan Samsat Keliling agar selalu aman dan nyaman.


