Sunday, August 16, 2026
HomeBursaDPR Usul Kenaikan Free Float 30%: OJK Siap Setujui?

DPR Usul Kenaikan Free Float 30%: OJK Siap Setujui?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan kesiapannya untuk menyetujui secara bertahap usulan terkait kenaikan minimum free float hingga mencapai 30 persen. Saat ini, OJK sedang mempertimbangkan secara bertahap untuk meningkatkan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi perusahaan terdaftar di pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa keputusan akan diambil secara bertahap.

Di sisi lain, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI sedang melakukan kajian terkait aturan free float dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan terdaftar dan kemampuan investor. Ketua Komisi XI DPR, Ri Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia mencapai kisaran 30 persen, mengacu pada aturan serupa di negara-negara Asia Tenggara.

Free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal, tidak termasuk saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali atau mayoritas. Hingga 3 Oktober 2025, OJK melaporkan bahwa kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp15.000 triliun dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta SID, dan jumlah perusahaan tercatat mencapai 966 perusahaan. Diharapkan penyesuaian aturan free float dapat mendukung perkembangan pasar modal Indonesia ke depannya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer