Monday, August 17, 2026
HomeLenggang JakartaJadetabek: 14 Lokasi Samsat Keliling Ramai di Hari Selasa

Jadetabek: 14 Lokasi Samsat Keliling Ramai di Hari Selasa

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, lokasi layanan tersebut adalah:

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Jakarta Barat: Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua: halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi: KFC Zamrud pukul 09.00 – 12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok: halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere: kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat perlu membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK serta fotokopi masing-masing. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di ponsel untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi. Namun, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama lebih dari satu tahun. Mereka harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Semua informasi di atas dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka dengan mudah dan akurat.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer