Friday, August 7, 2026
HomeKriminalitasPelaku Nekat Curik Emas Jakut karena Utang Judol

Pelaku Nekat Curik Emas Jakut karena Utang Judol

Seorang pria berinisial MF (34) ditangkap setelah mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara. Kapolsek Koja, AKP Fernando, mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang akibat judi online (judol). Setelah diperiksa, diketahui bahwa MF bermain judi slot yang menyebabkan dirinya berutang dan akhirnya memutuskan untuk mencuri kalung emas. MF yang bekerja mengumpulkan rongsokan besi tersebut telah mempersiapkan diri dengan masker dan sarung tangan sebelum melakukan aksinya.

Akibat perbuatan MF, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta. Pelaku berhasil ditangkap di pasar setelah melakukan aksinya dan diamankan dari amukan massa. MF dijerat dengan pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa dan bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Sebelumnya, Polsek Koja juga menangkap MF yang mencuri perhiasan emas di toko tersebut pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB.

Dari kejadian ini, dapat dipahami bahwa pentingnya menghindari utang-utang yang dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal. Semua pihak diharapkan lebih bijak dalam mengelola keuangan agar terhindar dari masalah utang yang berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer