Sunday, August 16, 2026
HomeLintas KotaPenyaluran Vaksin Rabies di Jakarta Barat

Penyaluran Vaksin Rabies di Jakarta Barat

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat telah berhasil memvaksinasi 115 hewan penular rabies (HPR) di enam kelurahan di daerah tersebut. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penularan rabies dari hewan ke hewan atau bahkan ke manusia. Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit, menjelaskan bahwa vaksinasi tersebut penting untuk menjaga DKI Jakarta tetap bebas rabies, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 556/Kpts/PD 640/10/2004.

Vaksinasi HPR ditargetkan pada hewan peliharaan masyarakat di enam kelurahan, yaitu RW 01 Kelurahan Krukut, RW 08 Kelurahan Kembangan Selatan, RW 07 Kelurahan Jelambar, RW 12 Kelurahan Kalideres, RW 05 Kelurahan Kelapa Dua, dan RW 01 Kelurahan Rawa Buaya. Total 115 hewan peliharaan telah divaksin, termasuk kucing dan anjing, dengan jumlah terbanyak di RW 12 Kalideres.

Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing dan anjing diimbau untuk membawa hewan-hewan tersebut ke tempat vaksinasi yang telah dijadwalkan oleh Sudin KPKP Jakarta Barat. Syarat untuk mengikuti vaksinasi rabies adalah pemilik hewan memiliki KTP DKI Jakarta, hewan minimal berusia empat bulan, dalam kondisi sehat, tidak hamil, dan tidak menyusui.

Data dari Sudin KPKP Jakbar menyebutkan bahwa sejak bulan Januari hingga Mei 2025, telah berhasil divaksinasi 3.772 HPR atau mencapai 40,84 persen dari target vaksinasi 9.236 HPR dalam tahun ini. Langkah vaksinasi ini terus dilakukan untuk menjaga wilayah DKI Jakarta tetap bebas dari rabies, sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat dan hewan peliharaan mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer