Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat diakses di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Universitas Trilogi, Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp80.000. Jadi, bagi Anda yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM, segera kunjungi salah satu lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan.
SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Jadwal Rabu
RELATED ARTICLES


